PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 29
BAB 11 — PENILAIAN
Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 bulan.
