PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 30
BAB 11 — PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Pokli BNPP berhenti, apabila: a. meninggal dunia. b. berakhir masa tugasnya. c. mengundurkan diri. d. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila: a. tidak melaksanakan tugas. b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Pokli BNPP. c. ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana.
