PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 28
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi unsur: a. tingkat kehadiran; b. laporan hasil pelaksanaan tugas; dan c. kualitas pelaksanaan tugas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
