PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 27
BAB 11 — PENILAIAN
(1) Kepala BNPP menilai kinerja Anggota Pokli BNPP. (2) Dalam melakukan penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPP dibantu oleh Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP. (3) Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Sekretaris BNPP sebagai Ketua merangkap anggota; dan b. Para Deputi di Lingkungan BNPP sebagai anggota. (4) Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP. (5) Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
