PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 26
BAB 10 — HONORARIUM
Anggota Pokli BNPP yang menjadi pengarah dan/atau narasumber dalam kegiatan BNPP disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi madya.
