PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 25
BAB 10 — HONORARIUM
(1) Anggota Pokli BNPP dapat melakukan perjalanan dinas. (2) Perjalanan dinas Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada sekretariat dan kedeputian yang terkait dengan penugasan. (3) Biaya perjalanan dinas Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi madya.
