PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 24
BAB 10 — HONORARIUM
(1) Anggota Pokli BNPP menerima honorarium dan fasilitas setara jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Honorarium Anggota Pokli BNPP diberikan setiap bulan.
