PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 23
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN
(1) Sekretaris, Deputi BNPP mendayagunakan Anggota Pokli BNPP pada setiap pelaksanaan kegiatan. (2) Pendayagunaan Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan Anggota Pokli BNPP sesuai Subkelompok terkait.
