PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 22
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN
Hasil pelaksanaan tugas Pokli BNPP, Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP, Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, dan Subkelompok Bidang
Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dijadikan sebagai bahan materi sosialisasi atau bahan pembahasan.
