PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN
(1) Pengkajian ulang SOP paling singkat setiap tahun. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP unit kerja yang menangani SOP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
