Pasal 9
BAB 2 — RAMBU BENCANA
(1) Rambu petunjuk bencana terdiri atas: a. rambu tempat kumpul sementara; b. rambu tempat pengungsian;
c. rambu lokasi posko; d. rambu tempat untuk membuat api; e. rambu arah jalur evakuasi; f. rambu arah tempat pengungsian; dan g. rambu petunjuk dengan kata. (2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d memiliki warna dasar putih, garis tepi biru, lambang hitam, dan warna huruf atau angka hitam. (3) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih dan warna huruf atau angka putih. (4) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, dan warna tulisan putih. (5) Bentuk rambu petunjuk bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
