PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 8
BAB 2 — RAMBU BENCANA
(1) Rambu Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. tiang rambu; dan b. daun rambu. (2) Tiang Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa tiang tunggal dan/atau tiang ganda. (3) Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu ukuran kecil, sedang, besar, dan sangat besar. (4) Ukuran daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
