PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 10
BAB 2 — RAMBU BENCANA
(1) Rambu peringatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, huruf dan angka hitam, dan tulisan hitam. (2) Bentuk, lambang, warna, dan arti rambu peringatan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
