PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 11
BAB 2 — RAMBU BENCANA
(1) Rambu larangan kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c memiliki warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf dan/atau angka hitam, dan warna tulisan merah.
(2) Bentuk, lambang, warna, dan arti rambu larangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
