PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PAPAN TAMBAHAN
(1) Rambu bencana dilengkapi dengan papan tambahan dengan warna dasar putih, warna garis tepi hitam, warna huruf atau angka hitam dan warna kata hitam. (2) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keterangan tambahan untuk menyatakan rambu bencana hanya berlaku pada nilai tertentu, arah tertentu, dan hal tertentu dengan kata dan nilai.
