PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. rambu bencana; b. papan informasi bencana; dan c. penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana;
