PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — RAMBU BENCANA
(1) Rambu bencana terdiri atas: a. rambu petunjuk bencana; b. rambu peringatan bencana; dan c. rambu larangan bencana. (2) Rambu petunjuk bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di kawasan rawan bencana. (3) Rambu peringatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan peringatan ancaman bencana atau tempat berbahaya di kawasan rawan bencana.
(4) Rambu larangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menyatakan aktivitas yang dilarang dilakukan oleh masyarakat di kawasan rawan bencana.
