PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud peraturan ini sebagai petunjuk kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
(2) Tujuan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana sebagai: a. standardisasi pedoman terhadap rambu dan papan informasi bencana; b. informasi petunjuk, peringatan, dan larangan kepada masyarakat tentang risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana; dan c. peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
Ruang Lingkup
