PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — PENYEBARLUASAN INFORMASI PERINGATAN BENCANA
(1) Penyebarluasan informasi peringatan bencana dengan rambu dan papan informasi peringatan bencana dilakukan oleh Pemerintah, bersama pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga usaha penyelenggara. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi peringatan bencana kepada masyarakat di wilayah potensi bencana.
