PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis rambu dan papan informasi bencana dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Pembinaan teknis meliputi penentuan persyaratan, dan/atau tata cara penyelenggaraan. (3) Pengawasan teknis meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian.
