PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Penghapusan rambu dan papan informasi bencana dilakukan berdasarkan: a. umur teknis; dan b. keberadaan fisik. (2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. (3) Keberadaan fisik rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rusak dan hilang. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
