PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Pemeliharaan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Penyelenggara. (2) Dalam hal menjaga kondisi rambu dan papan informasi bencana agar dapat berfungsi dengan baik, perlu dilakukan peninjauan ulang ke lokasi pemasangan secara periodik. (3) Peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat perubahan kawasan rawan bencana. (4) Hasil peninjauan ulang yang mengakibatkan perubahan lokasi pemasangan, penyelenggara wajib memindahkan rambu dan papan informasi bencana atau menggantinya.
