PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan jalan raya.
