PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Pemasangan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh penyelenggara yang mengadakan rambu dan papan informasi bencana. (2) Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan. (3) Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga usaha terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Daerah.
