PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Pengadaan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Dalam hal pengadaan dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga Usaha terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (3) Pengadaan rambu dan papan informasi bencana berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan.
