PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Perencanaan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
