Pasal 14
BAB 4 — PAPAN INFORMASI BENCANA
(1) Papan Informasi Bencana terdiri atas: a. papan informasi jenis bahaya; b. papan informasi kejadian bencana; c. papan informasi memasuki kawasan rawan bencana; d. papan informasi jalur evakuasi bencana; dan e. papan informasi penanda tempat.
(2) Papan informasi jenis bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi informasi atau himbauan mengenai jenis ancaman bencana tertentu bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (3) Papan informasi kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi informasi mengenai kejadian bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (4) Papan informasi memasuki kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi informasi atau himbauan mengenai kawasan rawan bencana tertentu bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (5) Papan informasi jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (6) Papan informasi penanda tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi informasi atau himbauan mengenai penanda tempat bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
