PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan...
Pasal 7
BAB 5 — RAPAT KOORDINASI
(1) Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan keputusan yang diambil pada rapat koordinasi. (2) Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB MENETAPKAN Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan. (3) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
