Pasal 6
BAB 5 — RAPAT KOORDINASI
Susunan anggota rapat koordinasi meliputi: a. Kementerian Koordinator; b. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. Kementerian Dalam Negeri; d. Kementerian Keuangan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Sosial; g. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; i. Kementerian Perhubungan; j. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; k. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; l. Kementerian Komunikasi dan Informatika; m. Tentara Nasional INDONESIA; n. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; o. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; p. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; r. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; s. Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak; dan t. kementerian/lembaga terkait lainnya.
