PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan...
Pasal 11
BAB 7 — KEMUDAHAN AKSES
(1) Pada saat Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk mengoordinasikan sektor/lembaga.
