PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan...
Pasal 10
BAB 6 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah daerah terdampak bencana merupakan penanggung jawab utama terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu tidak mengurangi kewenangan Kepala Daerah.
