PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan...
Pasal 12
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menggunakan APBN/APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat untuk melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Tata Cara penggunaan APBN/APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat untuk Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
