Pasal 9
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Metode Diklat PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d meliputi: a. tatap muka; b. diskusi; c. simulasi; d. gladi; e. studi kasus; dan f. pembelajaran kombinasi jarak jauh. (2) Tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pembelajaran berupa proses interaksi antara peserta Diklat PB, materi pembelajaran, pendidik, dan lingkungan. (3) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok. (4) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya. (5) Gladi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pelatihan umum yang terakhir kali sebelum pelaksanaan atau pementasan pada acara sesungguhnya. (6) Studi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan metode pengumpulan data secara komprehensif yang meliputi aspek fisik dan psikologis individu, dengan tujuan memperoleh pemahaman secara mendalam dan komprehensif.
(7) Pembelajaran kombinasi jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa metode pembelajaran yang menggabungkan antara sistem pembelajaran jarak jauh dengan metode tatap muka.
