PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 10
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
Alokasi waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e merupakan satuan waktu yang disediakan untuk menguasai kompetensi dalam satu mata Diklat PB, 60% (enam puluh perseratus) tatap muka dan 40% (empat puluh perseratus) kegiatan mandiri.
