PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 11
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
Media pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f dapat berbentuk bahan cetak, bahan rekaman, bahan simulasi, model, maket, dan/atau bahan nyata, bahan digital/daring yang digunakan oleh peserta Diklat PB dan/atau pendidik dalam proses pembelajaran.
