PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 12
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
Sumber belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g merupakan segala daya yang dapat dipergunakan untuk kepentingan proses pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
