Pasal 13
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Bahan ajar yang digunakan untuk mencapai kompetensi dapat dikembangkan oleh Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audio; b. visual; c. audio visual; dan
d. multimedia. (3) Audio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bahan ajar yang dapat ditangkap dengan indra pendengaran. (4) Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bahan ajar yang dapat ditangkap dengan indra penglihatan, meliputi bahan cetak dan noncetak. (5) Audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bahan ajar yang dapat ditangkap dengan indra pendengaran dan indra penglihatan. (6) Multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi merupakan kombinasi dari tiga elemen yaitu suara, gambar, dan teks.
