PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 14
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta Diklat PB dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (2) Metode Pembelajaran merupakan strategi pembelajaran yang digunakan oleh pendidik sebagai media untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
