Pasal 15
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta Diklat PB. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi individu, dan/atau kelompok dengan memperhatikan tampilan sikap dan perilaku, penguasaan pengetahuan, dan kecakapan dalam pelaksanaan tugas.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pengamatan terhadap sikap, evaluasi peserta Diklat PB, tes secara lisan maupun tulisan, penugasan individu atau kelompok, hasil kerja pasca pelatihan, dan bukti portofolio. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. indikator capaian pembelajaran individual atau kelompok; b. umpan balik untuk pendidik dan penyelenggara Diklat PB; c. masukan untuk perbaikan kurikulum, bahan ajar dan pembelajaran; d. pemberian penghargaan atas capaian kompetensi dalam bentuk sertifikat; e. pelaporan efektivitas program Diklat PB; dan f. evaluasi peningkatan kinerja pascapelatihan.
