PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyelenggaraan Diklat PB merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Diklat PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
