PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Diklat PB diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan instansi/lembaga/organisasi terkait penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Diklat PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan
instansi/lembaga/organisasi yang menyelenggarakan penanggulangan bencana baik pada skala nasional maupun internasional. (3) Instansi/lembaga/organisasi penyelenggara Diklat PB harus berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
