PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 18
BAB 6 — PESERTA DIKLAT PB
(1) Peserta Diklat PB berasal dari unsur aparatur, masyarakat dan dunia usaha. (2) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. (4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan sektor swasta.
