Pasal 19
BAB 7 — PENDIDIK
(1) Pendidik pada kegiatan Diklat PB berasal dari unsur: a. pelatih/instruktur; b. widyaiswara; dan c. narasumber. (2) Pelatih/instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas sebagai motivator atau pendidik keterampilan tertentu berdasarkan pengalaman, kompetensi, dan/atau sesuai kewenangannya. (3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tenaga profesional yang memfasilitasi proses pembelajaran berdasarkan kompetensi dan sesuai
kewenangannya. (4) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai ahli yang memberikan wawasan akademik berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya. (5) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal maupun eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
