PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 20
BAB 7 — PENDIDIK
Pelatih/Instruktur dan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat kelulusan Pelatihan untuk Pelatih sesuai dengan bidang kompetensinya.
