PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 21
BAB 8 — SARANA DAN PRASARANA DIKLAT PB
(1) Sarana dan prasarana disiapkan sesuai dengan program Diklat PB. (2) Jenis dan jumlah sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara Diklat PB sesuai dengan kewenangannya. (3) Penggunaan dan perawatan sarana dan prasarana Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Diklat PB. (4) Dalam hal penetapan jenis dan jumlah sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi/lembaga/organisasi terkait berkoordinasi dengan Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
