PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 22
BAB 9 — SERTIFIKAT
(1) Peserta Diklat PB yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jenjang Diklat PB. (3) Sertifikat Diklat PB untuk jenjang operator dan teknisi/analis ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (4) Sertifikat Diklat PB untuk jenjang ahli ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
