PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 23
BAB 9 — SERTIFIKAT
(1) Penerbitan sertifikat Diklat PB yang penyelenggaraannya melalui kerja sama, untuk jenjang operator dan teknisi/analis ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pimpinan penyelenggara Diklat PB dari instansi/ lembaga/organisasi terkait. (2) Penerbitan sertifikat Diklat PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenjang ahli ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pimpinan penyelenggara Diklat PB dari instansi/ lembaga/organisasi terkait.
