PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 24
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Diklat PB bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berasal dari sumber lain yang tidak mengikat.
