PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 25
BAB 11 — MUTU DIKLAT PB
(1) Mutu Diklat PB dijaga dengan menerapkan manajemen penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. (2) Manajemen penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Penjamin Mutu. (3) Manajemen penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Diklat PB. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil penilaian mutu kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
