PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 8
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan kesatuan sikap pengetahuan dan kecakapan yang harus dikuasai untuk setiap mata Diklat PB. (2) Mata Diklat PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pelajaran yang diajarkan pada Diklat PB.
